Jangan Kaget, Segini Gaji yang Bakal Diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota

Jangan Kaget, Segini Gaji yang Bakal Diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Sebanyak 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 - 2028 telah dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada Sabtu, 19 Agustus 2023 malam. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL. M yang mengenakan pakaian adat. Para komisioner Bawaslu/Panwaslih yang juga mengenakan pakaian adat daerah masing-masing tampak serius dan khidmat mengikuti jalannya prosesi. 

Lantas berapakah gaji yang akan diperoleh selama duduk sebagai Komisioner Bawaslu, berikut ulasannya dilansir dari laman setkab.go.id. 

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:

BACA JUGA:Ketua Bawaslu RI Pesankan Komisioner Bawaslu/Panwaslih Baru Dilantik Langsung Pulang, Jangan Melayap

BACA JUGA:Luar Biasa! Pelantikan 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih Kenakan Pakaian Adat Pecahkan Rekor Dunia

Bawaslu RI: 

1. Ketua sebesar Rp38.799.000 

2. Anggota sebesar Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi: 

1. Ketua Rp18.194.000 

2. Anggota Rp16.709.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: