INFO PENTING, Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

INFO PENTING, Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

--

RAKYATBENTENG.COM – Informasi penting bagi Anda yang ingin mencoba keberuntungan di program Kartu Prakerja. Saat ini program Kartu Prakerja untuk gelombang 58 sudah dibuka sejak Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

 

Sama seperti gelombang sebelumnya, terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Jika sudah dinyatakan lolos, akan mencapatkan dana senilai Rp 4,2 juta. Sementara, informasi lengkap terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 58 diunggah oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

 

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun Instagram @prakierja.go.id.

 

"Jika kamu belum mendaftar, segeralah daftar lewat situs www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tambahnya.

 

Kamu bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 via https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

BACA JUGA:Dikritik TikToker Ary Rahmad, Sekda Rachmat Instruksikan Dinas LH dan Satpol PP

BACA JUGA:PERHATIAN! Ponsel iPhone Pakai IMEI Ilegal Bakal Disuntik Mati

 

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.

 

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.

 

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

 

1. Klik webiste www.prakerja.go.id.

 

2. Pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: