PERHATIAN! Ponsel iPhone Pakai IMEI Ilegal Bakal Disuntik Mati

PERHATIAN! Ponsel iPhone Pakai IMEI Ilegal Bakal Disuntik Mati

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Kabar buruk bagi pengguna ponsel yang menggunakan IMEI tak sesuai prosedur. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan, dari 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur mayoritas ponsel yang dimodifikasi secara ilegal itu bermerek iPhone . Nantinya, ratusan ribu ponsel itu akan dinonaktifkan. 

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel ini. Dari 191 ribu ponsel ini mayoritas iPhone dengan total jumlah 176.874.00," kata Adi saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023 dilansir dari disway.id https://disway.id/read/716109/nah-lho-ratusan-ribu-ponsel-iphone-gunakan-imei-ilegal-polri-bakal-kami-shutdown

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan ada enam calon terkait pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai.

Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung. 

"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya bersifat pribadi. Kemudian kami juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar dia.

Wahyu mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkap kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tegas Kabareskrim.

Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.

"Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000 (Rp353 miliar)," kata Wahyu.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: