Audiensi ke BKKBN, Pemuda Panca Marga Siap Berkolaborasi Turunkan Stunting

Audiensi ke BKKBN, Pemuda Panca Marga Siap Berkolaborasi Turunkan Stunting

--

Berto Izaak Doko sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM) menyambut baik usulan program yang diungkapkan Kepala BKKBN.

"Program seperti itu cocok dan kita sambut baik, kalau kita sudah ada kerjasama dengan BKKBN kita bisa langsung turun di lapangan. Seperti kegiatan kami sebelumnya di Sumatera Barat dengan Bapak Gubernur, di sana ada makanan lokal dari kerbau dengan kandungan vitamin yang tinggi, ini bisa menjadi contoh nasional,” paparnya.

“Kami ingin berpartisipasi dan bekerjasama sesuai komando dari Bapak Kasad dalam program stunting, untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. Kesempatan untuk berkolaborasi ini dapat melibatkan anggota kami sebanyak 3,5 juta orang di seluruh Indonesia, kami siap untuk difungsikan,” terang Berto.

Berto menjelaskan bahwa pada tahun 1985-1992, PPM pernah bekerja sama dengan BKKBN dalam pelayanan KB di lapangan, hal tersebut sesuai dengan fungsi mereka sebagai veteran dan pejuang JSN 45 harus dapat memberikan kerja nyata untuk masyarakat. Pemuda Panca Marga merupakan organisasi masyarakat yang mewadahi para putra-putri veteran Indonesia beserta keturunannya.

“Kami siap untuk menggerakkan anggota serta mitra kami untuk melaksanakan program percepatan penurunan stunting ini. Sesudah MoU nanti kita akan berikan arahan di daerah sehingga tau tupoksi dan polanya seperti apa, dibantu sosialisasi dari BKKBN. Untuk mengadakan _pilot project_," ujar Berto. n

 

Penulis: Fitri Aminatul Azizah

*Media Center BKKBN*

[email protected]

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

_Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga._

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: