Bawaslu RI Sarankan Pilkada 2024 Diundur, Alasannya

Bawaslu RI Sarankan Pilkada 2024 Diundur, Alasannya

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula diagendakan tahun depan disarankan untuk ditunda. Hal ini disampaikan 

langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu, 12 Juli 2023 lalu. 

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Rahmat Bagja melalui keterangan di situs resminya Bawaslu RI yang dikutip langsung oleh Disway.id, Kamis, 13 Juli 2023.

Yang menjadi alasan penundaan  lantaran belum adanya kesiapan yang optimal untuk Pilkada mengingat jarak waktu antara pemilihan presiden (pilpres) dengan Pilkada yang cukup dekat.

Oleh sebab itu dengan jarak waktu yang cukup dekat itu, kata Rahmat Bagja, ditakutkan akan muncul berbagai potensi permasalahan di Pemilu serentak 2024.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Rahmat Bagja.

BACA JUGA:PENGUMUMAN 12 Besar Calon Bawaslu Bengkulu Tengah, Incumbent Tumbang

“Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” tambahnya.

Adapun permasalahan yang dimaksud, yaitu pertama, dari aspek penyelenggara pemilu. Dia mengungkapkan, beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. 

Hal lainnya, lanjutnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS) saja malah sampai marah-marah,” kata Rahmat Bagja.

“Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," lanjutnya.

BACA JUGA:Dibangun dengan Dana Rp1,3 Miliar, Pintu Gedung Ini Belum Dibayar, Cek Fakta Berikut

Lalu, permasalahan kedua, yakni berasal dari dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang dan belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: