WAJIB DISIMAK! Ini Hukumnya Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

WAJIB DISIMAK! Ini Hukumnya Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Berkurban merupakan salah satu perintah Allah SWT kepada hamba-Nya sebagaimana tertuang dalam sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha.

Ayat berisi perintah berkurban salah satunya adalah dalam Surat Al Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."

Lantas bagaimana dengan hukum menjual daging kurban, ataupun kulit dari hewan yang telah dikurbankan?

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.

Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri yang mana merupakan persembahan untuk Allah SWT.

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata,

"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.

Jika pekurban sendiri tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?

Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan. 

Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.

Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. 

BACA JUGA:Mitos Daging Kambing Jadi Sumber Masalah Kesehatan, Ustadz Khalid Basalamah:

BACA JUGA:Baru di Era Kades Ismail, Renah Semanek Kurban Hewan Terbanyak

Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.

Lalu bagaimana dengan orang yang memotong hewan kurban ?

Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”.(HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya.

Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. 

Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.

Lalu setelah mengetahui semua hukum jual hewan kurban, bagaimana jika orang yang berkurban terlanjur menjual daging kurban mereka ?

Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.(tim)

Artikel ini telah tayang di disway.id https://disway.id/read/710164/HatiHati-Ini-Hukumnya-Menjual-Daging-hingga-Kulit-Hewan-Kurban-yang-Sudah-Disembelih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: