Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

tangkapan layar youtube--

RAKYAT BENTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (disway.id/listtag/55254/mk">MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tahun 2024 tetap proporsional terbuka.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Hakim disway.id/listtag/55254/mk">MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat dikutip dari siaran akun Youtube Resmi milik disway.id/listtag/55254/mk">MK.

Sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu dihadiri oleh 8 Hakim disway.id/listtag/55254/mk">MK. Masing-masing, Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Untuk diketahui sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: