Jabatannya di Dewan Pengawas Perumda Dipermasalahkan, Elyandes Tanggapi

Jabatannya di Dewan Pengawas Perumda Dipermasalahkan, Elyandes Tanggapi

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYAT BENTENG.COM - Kerancuan seperti diinformasikan semula, dimana pada SK Dewan Pengawas Perumda Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tertera nama pejabat di lingkungan Setdakab namun jabatan strukturalnya tidak sesuai dengan yang saat ini diemban ditanggapi langsung pejabat bersangkutan, Elyandes Kori, SE, MM.

Kepada wartawan Elyandes mengatakan bahwa dirinya menjabat dewan pengawas sejak masih menjabat Asisten II. Meskipun sekarang ini ia tak lagi menjabat Asisten II, melainkan Asisten III yang membidangi Administrasi Umum, SK tersebut diklaim masih sah. 

‘’Tidak ada masalah. Karena di SK nama saya dan kebetulan saat itu menjabat sebagai Asisten II. Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke BPKP oleh Bagian Ekonomi,’’ jelas Elyandes.

BACA JUGA:Jabatan Dewan Pengawas Perumda Bengkulu Tengah Digoyang, Ini Dasarnya

Terpisah dimintai tanggapannya, pentolan Ormas Nusantara Institute, Harisna Asari mengungkapkan penjelasan Elyandes tersebut cukup janggal. Dimana jika posisi dewan pengawas di bawah jabatan Asisten II, maka seharusnya pejabat yang duduk di Asisten II lah yang berhak menjabat dewan pengawas. Sedangkan Elyandes saat ini menjabat Asisten III. 

"Terus terang kita masyarakat ini masih janggal, apa dasarnya penetapan dewan pengawas dijabat Asisten II tanpa melalui seleksi seperti diatur di Permendagri. Kemudian jika memang dijabat Asisten II, artinya pejabatnya yang sekarang yang berhak menjabat sebagai dewan pengawas. Tapi kenapa malah Asisten III. Kami meminta agar Pj Bupati mengevaluasi masalah ini dengan segera," desak Harisna.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: