Belum Dapat THR? Lapor ke Sini

Belum Dapat THR? Lapor ke Sini

Kadis Nakertrans Benteng, Tarmizi--

RAKYAT BENTENG.COM - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali mengingatkan kepada para pengusaha di Kabupaten Benteng untuk memberikan hak para pekerjanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri paling lambat H-7.

Jika sampai H-7 perusahaan belum memberikan THR, apalagi lewat dari H-7 maka pekerja bersangkutan diimbau untuk melapor ke dinas. Pelaporan bisa secara langsung maupun secara online.

“THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Kepala Disnakertrans Benteng Tarmizi, M.Psi.

"Untuk pengaduan secara online bisa dilakukan dengan mengakses web  http://poskothr/kemnaker.go.id. Kemudian Disnakertrans Benteng juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan melalui telepon seluler dengan menghubungi operator yang sudah ditunjuk yakni, 0823 7798 9579 atas nama Yesi Dwita, 0852 6887 0007 Ripianto dan 0853 8008 6081 Romdiyah. Jangan takut untuk melapor, kami siap melayani dan menindaklanjuti," urai Tarmizi lagi. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: