Udah Tahu Syarat & Langkah Pembuatan KTP Digital? Simak Nih
Ilustrasi__dok--
RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah berencana akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralih ke format digital. Jadi nantinya masyarakat mesti tahu kalau KTP akan diubah menjadi IKD alias Identitas Kependudukan Digital.
Peralihan KTP ke IKD dibenarkan Dirjen Dukcapil Zuldan Arif Fakhrulloh dan menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tak akan menambah stok blangko untuk e-KTP.
Karena diketahui, anggaran peralihan e-KTP ke KTP digital karena porsi pendanaan blangko cukup besar.
"(Ini untuk) mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zuldan dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2023.
Menurut Zuldan, peralatan untuk mencetak e-KTP juga dianggap sangat mahal. Jadi Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Karena peralatan tersebut harganya sangat mahal. Lagi-lagi anggaran Dukcapil akan membengkak.
Wacana peralihan KTP ke format digital pun akan segera diterapkan dan lebih dulu juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Untuk cara membuat KTP digital juga cukup mudah, karena bisa mendaftar secara online melalui ponsel masing-masing.
Jadi karena cukup mudah, kalian bisa simak syarat membuat KTP digital ini secara lengkap dan jangan sampai keliru.
Syarat membuat KTP digital
1. Memiliki HP atau smartphone
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Jika belum memiliki KTP Eletronik, syaratnya harus sudah melakukan perekaman
4. Memiliki email dan nomor hp yang aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: