Bye-bye Lato-lato dan Knalpot Brong, Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Terbitkan

Bye-bye Lato-lato dan Knalpot Brong, Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Terbitkan

--

RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan membawa mainan lato-lato ke lingkungan sekolah. 

SE bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani Plt Kadis, Gunawan R, SE, MM telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se kabupaten untuk dapat dipatuhi. 

Selain larangan membawa lato-lato, dinas juga melarang membawa sepeda motor berknalpot brong, lalu melarang aksi balap liar dan diharapkan tidak memarkir kendaraan di luar area parkiran sekolah. 

Tak kalah urgentnya, dalam SE juga tertuang imbauan kepada para orang tua murid untuk melarang anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Adapun yang menjadi dasar SE adalah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lalu Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Iya, kami sudah menerima SE dari dinas terkait larangan untuk permainan lato-lato. Kami akan tindaklanjuti ini. Karena memang permainan lato-lato ini membahayakan pelajar dan bunyinya cukup mengganggu,’’ ujar guru SMPN 17 Benteng, Atmi Painingsih, M.Pd.

Kepala SDN 40 Benteng, Roto, S.Pd menyatakan kesiapannya menjalankan isi SE tersebut. 

‘’Saya baru menerima SE-nya. Kami akan informasikan ke pihak guru dan wali murid,’’ pungkas Roto.(sir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: