Astaga, ASN 35 OPD Terdata Tak Bayar Zakat

Astaga, ASN 35 OPD Terdata Tak Bayar Zakat

--

RAKYATBENTENG.COM - Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun lalu hanya terdapat Aparatur Sipil negara (ASN) di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membayarkan zakat. 

 

Yakni Setdakab, Kemenag, DKPP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas P3AP2KB. 

 

Sementara sisanya sebanyak 35 OPD lainnya diketahui tidak membayarkan zakat.

 

Bendahara Baznas Bengkulu Tengah, Tomi Erizen mengatakan secara nominal, jumlah zakat yang terkumpul Rp.85,5 juta yang bersumber dari OPD ataupun perorangan. 

 

BACA JUGA:Spesial, Maret Wapres RI Resmikan Ini Untuk Bengkulu Tengah

 

BACA JUGA:Ratusan Massa Bakal Gelar Aksi, Salah Satu Tuntutannya Jatuhkan Sanksi kepada 3 Pejabat Bengkulu Tengah Ini

 

Adapun diketahui nominal zakat yang harus dibayarkan oleh ASN sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

‘’Baru ada 6 OPD yang terlapor membayar zakat pada tahun 2022. Dalam upaya optimalisasi pengumpulan zakat pada tahun ini, kami mengharapkan kepada Pj Bupati hendaknya mendorong segenap ASN melalui kepala OPD dan instansi agar menunaikan zakatnya,’’ ujar Tomi.

 

Tomi menjelaskan, zakat disamping sebagai kewajiban agama juga telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat. Hal ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021. 

 

Kemudian, zakat yang terkumpul akan dikelola berdasarkan kebutuhan. Diantaranya membantu warga miskin, kaum duafa bahkan untuk biaya berobat jika ada warga yang sakit.

 

BACA JUGA:Beredar Postingan Ibu Muda Menghilang dari Rumah, Ini Ciri-cirinya

 

BACA JUGA:Tiktokers Wajib Tahu! Bocoran Tingkatkan Cuan Lewat Live Shopping di Tiktok

 

‘’Kami harapkan adanya perhatian dari Pemkab Benteng agar bisa mengoptimalkan pembayaran zakat ASN ini,’’ demikian Tomi.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: