SE Diterbitkan, OPD di Bengkulu Tengah Diminta Buruan Entry RUP

SE Diterbitkan, OPD di Bengkulu Tengah Diminta Buruan Entry RUP

Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Benteng, Andi Erzantara, S.STP, M.Si.--

RAKYATBENTENG.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. 

 

Dalam surat tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melaksanakan entry RUP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

‘’SE sudah diterbitkan. OPD diminta segera entry RUP. Paling lambat harus selesai Februari ini. Kemudian per 1 Maret, seluruh akun pengguna anggaran akan dinonaktifkan. Sehingga tidak dapat lagi mengumumkan paket RUP,’’ kata Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Benteng, Andi Erzantara, S.STP, M.Si.

 

Andi menjelaskan, dasar diberlakukannya hal ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. 

 

BACA JUGA:Tsk Bantah Curi Rp.100 Juta, Segini Katanya…

BACA JUGA:Melihat Kembali 3 Pose Menggoda Michelle Ziudith di Serial Kupu-Kupu Malam, Kaum Pria Dijamin Tak Berkedip

 

Disisi lain, pengumuman seluruh RUP merupakan salah satu point yang dipantau oleh Korsupgah KPK RI.

 

‘’Proses pengadaan barang atau jasa melalui penyedia, baik itu tender maupun non tender harus dilaksanakan secara SPSE. Jadi kami sangat menekankan kepada semua OPD untuk menjadikan ini perhatian khusus karena ini merupakan program dan perintah langsung dari pusat. Terkait pengadaan non tender terkait pengerjaan kontruksi, barang dan jasa dengan nilai pengerjaan sampai dengan Rp.200 juta. Kemudian untuk jasa konsultasi dengan nilai pekerjaan sampai dengan Rp.100 juta harus melalui aplikasi SPSE,’’ demikian Andi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: