Belasan Warga Datangi Kejari Benteng, Ada Apa…

Belasan Warga Datangi Kejari Benteng, Ada Apa…

AUDIENSI : Warga Desa Pondok Kubang yang sedang melakukan audiensi di Kantor Kejari Benteng.--

RAKYATBENTENG.COM – Rabu (4/01/2023), belasan warga dari Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

 

Kedatangan ini dimaksudkan untuk melakukan audiensi terkait amar putusan kasasi perkara Nomor 10/G/2021/PTUN.BKL tanggal 24 November 2022 yang berisikan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Yayasan Baptis Indonesia (YBI) yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

 

Adapun perkara yang dimaksud berupa ajuan izin perpanjangan Hak Guna Pakai (HGP) lahan di Desa Pondok Kubang.

 

Kedatangan warga disambut langsung Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH dan Kasi Datun, Andhika Suksma Nugraha, SH. 

 

BACA JUGA:Dugaan Kejanggalan Rekrutmen Sedang Dilidik, KPU Tetap Lantik PPK

BACA JUGA:Mobnas Pejabat Dinkes Bengkulu Tengah Nyaris Terjun ke Kebun Sawit, Begini Kondisinya

 

Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan untuk subjek dari sengketa lahan itu tersebut merupakan Pemkab Benteng dalam hal ini, Bupati Benteng dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Benteng selaku tergugat dan termohon kasasi. 

 

Sedangkan untuk YBI sebagai penggugat dan pemohon kasasi. 

 

Sementara objeknya adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati Benteng dan surat Kantah Benteng. 

 

Sehingga dalam perkara tersebut, masyarakat diminta untuk bekoordinasi dengan Pemkab Benteng.

 

‘’Kejari Benteng hanya dapat bertindak sebagai eksekutor apabila sengketa itu masuk ke ranah pidana. Tapi pada permasalahan ini, sengketa lahan YBI itu, kita menganjurkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemkab Benteng dalam menyikapi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga bisa mendapatkan langkah-langkah kongkrit dalam sikap atas amar putus kasasi tersebut. Jelasnya pasca putusan tersebut, YBI mempunyai waktu sekitar satu tahun pasca putusan untuk tidak melakukan pengelolaan lahan tersebut,’’ kata Tri.

 

BACA JUGA:Korban Dugaan Calo Penerimaan PPK Mulai Berani Bersuara, Segini Uang yang Diminta

BACA JUGA:Satu Unit Ambulance Masuk Jurang, Ada Korban?

 

Tri menuturkan, berdasarkan audiensi yang disampaikan warga, pihaknya ikut mendapatkan gambaran langkah apa saja yang akan ditempuh kedepannya. 

 

Ini adalah sikap kejari Benteng dalam merespon semua permasalahan hukum di tengah masyarakat. 

 

Dengan harapan bisa mencegah konflik yang besar akibat ketidakpahaman masyarakat tentang objek hukum itu sendiri. 

 

‘’Kita menyambut semua keluhan masyarakat terkait penyelesaian perkara hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Untuk pelaksanaan audiensi alhamdulillah berjalan aman dan terkendali,’’ demikian.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: