Malam Tahun Baru, Ingat Ini Larangan Polisi…

Malam Tahun Baru, Ingat Ini Larangan Polisi…

Kapolres Benteng, AKBP Rido Rolly Maruli, S.Ik, MH--

RAKYATBENTENG.COM – Ini peringatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada malam pergantian tahun mendatang. 

 

Polres Benteng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan maupun kembang api dalam perayaan tahun baru. 

 

Hal ini dilakukan guna mencegah potensi kebakaran maupun bencana dalam bentuk lainnya saat perayaan malam tahun baru.

 

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasi Humas, Aiptu M. Farizal, SH, MH menjelaskan, dalam merayakan tahun baru ini pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat tidak menggunakan kembang api yang berlebihan terutama memainkan petasan yang skala bunyi ledakannya cukup kuat.

 

BACA JUGA:Nekat, Pria Usia 51 Tahun Curi Sawit Hanya Gara Gara Ini

BACA JUGA:Kemenhub Buka Loker PPPK Lulusan SMA, Buruan Daftar Sebelum Tanggal. . .

 

’Kita melarang untuk bermain petasan karena takut akan memicu bencana kebakaran. Bahkan beberapa kejadian di tahun-tahun sebelumnya, banyak anak-anak atau remaja bermain letasan dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius. Bahkan ada jarinya sampai putus,’’ ujar Farizal.

 

Farizal menegaskan, disamping bisa mendatangkan bahaya bagi diri sendiri,  petasan ataupun kembang api kerap mengganggu ketertiban masyarakat lainnya. Sehingga memancing keributan antar masyarakat.

 

‘’Kami dari pihak kepolisian mengimbau khusus untuk kembang api tidak dilakukan tanpa ada pengawasan. Sedangkan petasan kita larang keras dalam memainkannya terutama jual beli petasan itu. Sebab, jika terjadi musibah kebakaran ataupun kecelakaan saat bermain petasan, siapa yang akan bertanggungjawab. Oleh karena itu, bagi para penjual petasan jangan coba-coba menjualnya. Terutama petasan yang skala bunyi sangat keras,’’ kata Farizal.

 

Farizal menambahkan, jika masyarakat tetap ingin menggunakan kembang api, dimohon untuk melapor kepada pihak berwenang. 

Jika melapor, bisa diperiksa terlebih dahulu terkait besaran diameter dan daya ledak sehingga aman digunakan.

 

BACA JUGA:Polres Benteng Masuk Zona Kuning Ombudsman, Begini Tanggapan Polda

BACA JUGA:Nonton YouTube Dapat Saldo Dana Ratusan Ribu Rupiah, Mau?

 

‘’Silakan bagi penjual atau masyarakat yang ingin membuat acara di malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat atau ke pihak aparat lainnya. Supaya bisa dilakukan pengawasan lebih ketat, guna mencegah kejadian yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang banyak,’’ demikian Farizal.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: