Kejari Musnahkan 100 Lebih Barang Bukti, Ini Jenisnya

Kejari Musnahkan 100 Lebih Barang Bukti, Ini Jenisnya

MUSNAHKAN : Kejari Bengkulu Tengah musnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana.--

RAKYATBENTENG.COM – Penghujung tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil perkara tindak pidana yang sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Bahkan, total selama tahun 2022 ini sudah 100 lebih barang bukti yang dimusnahkan.

BACA JUGA:Yuk Minum Jus Timun Mulai dari Sekarang, Berikut Khasiatnya


Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH mengatakan jika dalam tahun 2022 pihaknya telah melakukan empat kali pemusnahan barang bukti.

Terakhir kemarin sebanyak 46 barang bukti yang berasal dari 12 perkara.

BACA JUGA:Khusus Pria Dewasa! Bumbu Dapur Satu Ini Bikin Kamu Tahan Lama di Ranjang, Buktikan Sendiri


‘’Tadi (kemarin, red) dilakukan pemusnahan terhadap 46 barang bukti. Ini yang terakhir dilakukan. Perkara yang dimaksud dari narkotika, pencurian, pencabulan. Untuk jenisnya ada sabu, ganja, obat-obatan, senjata tajam, pakaian, handphone dan lainnya,’’ jelas Tri.

BACA JUGA:4 Pengurus Koperasi Ditetapkan Tsk Dugaan Korupsi Samisake, Ini Identitasnya


Tri menuturkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga dengan demikian sesuai dengan keputusan pengadilan, bahwa status barang bukti dalam keputusan pengadilan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan.

BACA JUGA:Kocek Ahli Isap Siap-Siap Tambah Jebol, Harga Rokok Naik Per 1 Januari, Ini Rinciannya

Turut hadir dalam pemusnahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek dan Polres Benteng.

‘’Setiap barang bukti perkara tindak pidana harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemiliknya atau dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Untuk pemusnahan kali ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan setiap tahun,’’ demikian Tri.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: