Kewenangan Plt Terbatas, Dinas Dikbud Butuh Kadis Definitif

Kewenangan Plt Terbatas, Dinas Dikbud Butuh Kadis Definitif

Dewan Mempertanyakan Kapan Jabatan Kadis Dikbud Benteng Dilelang. Mengingat Kewenangan Plt Terbatas dalam Menjalankan Tugas sebagai Kadis dan Juga Masa Jabatan Plt Segera Berakhir--

EDUKASI RBt - Hingga saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah (Benteng) masih dipimpin oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) sejak kadis sebelumnya pindah ke provinsi. Sebagaimana diketahui, merujuk pada aturan, masa jabatan plt hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Kemudian plt tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin. Tentu ini berpengaruh pada kelangsungan program Dinas Dikbud. 

Salah seorang anggota DPRD Benteng, Ibnu Hajar mempertanyakan kejelasan kapan Pemkab membuka lelang jabatan untuk mencari Kadis Dikbud definitif. 

"Kami mempertanyakan kejelasan kapan lelang jabatan Kadis Dikbud dibuka. Kewenangan plt itu kan terbatas, tidak sama dengan kadis definitif. Selain juga masa jabatan plt sudah mau habis, tiga bulan," ungkap Ibnu. 

Seterusnya Ibnu menyarankan agar dalam proses lelang nanti panitia lelang profesional, menyesuaikan dengan aturan. 

"Pilih pejabat yang sesuai latar belakang keilmuan dan pengalamannya. Berkompeten, berintegritas. Apalagi ini dinas pendidikan, OPD yang bertanggungjawab dengan kelangsungan dunia pendidikan di daerah kita ini," ujar Ibnu.(sir2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: