Jaksa Perbolehkan 3 Tsk Dibesuk, Catat Jadwalnya

Jaksa Perbolehkan 3 Tsk Dibesuk, Catat Jadwalnya

Dukungan moril begitu dibutuhkan ketiga tsk agar tegar menghadapi proses hukum yang berjalan--

KARANG TINGGI RBt - Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) mempersilakan ketiga tersangka (tsk) kasus dugaan tindak pidana penyelewengan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu dibesuk atau dikunjungi. Untuk harinya, Selasa dan Kamis. Kemudian jumlah pengunjung dibatasi hanya satu orang. 

"Ya, diperbolehkan (membesuk, red).  Jadwal besuknya Selasa dan Kamis,  tapi sementara dibatasi hanya untuk satu orang saja," ungkap Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan. 

BACA JUGA:Iwan Setiawan Jabat Plh Sekda Benteng

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu, Farizal Anthony mengatakan bahwa izin besuk ketiga tahanan masing-masing berinisial EH, DR dan HH masih wewenang pihak  kejaksaan. Pihak rutan dalam hal ini hanya melaksanakan, jika ada izin resmi dari jaksa maka diperbolehkan untuk membesuk. 

"Mengenai kunjungan terhadap ketiga tahanan oleh keluarga sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejari Benteng selaku pihak penahan. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan kejari atas kasusnya," terang Farizal.(fry)

BACA JUGA:Huni Ruang Isolasi Rutan, 3 Tsk Dugaan Korupsi RDTR Sempat Shock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: