Besaran Kompensasi Ditolak, Manajemen PT. HKi Tawarkan Opsi Ini

Besaran Kompensasi Ditolak, Manajemen PT. HKi Tawarkan Opsi Ini

TABA PENANJUNG, RBt – Penolakan besaran kompensasi ganti rugi atas keretakan dinding rumah milik 36 warga di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung mendapatkan respon dari PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKi). Jika nantinya tetap tak disetujui warga, manajemen akan menawarkan opsi untuk melakukan perbaikan langsung terhadap dinding yang rusak. ‘’Kalau memang warga tidak terima, kami akan kerjakan sendiri. Pengerjaanya kalau proyek telah tuntas dan menunggu adanya persetujuan dari warga ini. Opsi ini akan kami sampaikan pada pertemuan selanjutnya nanti. Termasuk menjelaskan, apa saja kategori dan bagaimana penetapan biaya kompensasi sebelumnya,’’ ujar Health Safety & Environment (HSE) PT. HKi, Nasaruddin Ahmad. Diakuinya, keretakan dinding warga tidak lepas dari dampak pengerjaan pelebaran jalan yang dilakukan di simpang susun Taba Penanjung untuk pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Sebelumnya pada Juni 2021 telah dilakukan survei dan mendata rumah warga yang berpotensi terdampak. Kemudian setelah berjalannya pekerjaan pelebaran, dilakukan survei kembali dan didapati hasil 36 rumah yang terdampak. ‘’Memang dari awal sudah kami rencanakan untuk pembayaran kompensasi ini. Karena di proyek-proyek sebelumnya, kita sudah memperkirakan rumah sekitar proyek akan terdampak. Jadi memang untuk pembayaran ini setelah proyek tuntas. Kalau sekarang, akan percuma. Dikhawatirkan kembali mengalami kerusakan,’’ kata Ahmad. Untuk diketahui, PT. HKi telah menetapkan besaran kompensasi bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1,9 juta. Sayangnya, besaran ini ditolak warga dan dinilai tidak sebanding dengan kerusakan dan biaya perbaikan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: