BPNT Diusut Jaksa, Mantan Kabid di Dinsos Angkat Bicara

BPNT Diusut Jaksa, Mantan Kabid di Dinsos Angkat Bicara

KARANG TINGGI RBt – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sebagaimana diketahui sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng). Cukup menarik sekaligus mengagetkan, publik tentu menunggu klimaks dari penyelidikan jaksa, siapa saja yang bakal terseret. Dimintai komentarnya, mantan Kabid Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Benteng, Fitriana, ST mengatakan jika dirinya baru mengetahui bahwa jaksa resmi melakukan penyelidikan. Yang artinya terdapat indikasi penyimpangan. Pada saat dirinya menjabat memang sudah pernah ada panggilan, namun sebatas diminta mempersiapkan data yang berkaitan dengan BPNT. ‘’Kalau awal dulu, memang ada dipanggil. Cuma dimintai mempersiapkan datanya. Setiap pendamping kecamatan juga diminta. Sudah kami serahkan. Saya menjabat hanya dari Agustus hingga Desember 2021,’’ ujar Fitriana. Fitriana menuturkan, dalam penyaluran pihaknya kerap kali menyurati pemilik e-warung untuk melaksanakan penyaluran sesuai dengan pedoman umum. ‘’Kami pernah bersurat ke e-warung untuk melaksanakan penyaluran dengan pedoman umum. Tidak boleh menahan KKS-nya, bahan yang dijual kepada masyarakat harus yang tercantum sesuai pedoman. Harga jangan sampai melebih HET. Mengingatkan jangan sampai melenceng dari aturan pusat. Hanya sebatas itu saja,’’ kata Fitriana. Tambahnya, mengenai penetapan nama-nama penerima, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Termasuk jadwal penyaluran pihaknya tidak mengetahui secara pasti. "Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan, setiap penerima diberikan KKS  untuk mengambil bantuan. Dengan menggunakan KKS, penerima bisa mengambil bantuan berupa sembilan bahan pokok di warung yang telah bekerjasama dengan BRI. Jadi bukan berupa uang tunai bentuk bantuannya," pungkas Fitri.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: