Kampung Durian Juga Belum Miliki Izin Lingkungan, Dinas LH Jatuhi Sanksi

Kampung Durian Juga Belum Miliki Izin Lingkungan, Dinas LH Jatuhi Sanksi

TABA PENANJUNG RBt - Dari hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke lokasi wisata Kampung Durian kemarin terungkap bahwa wisata baru yang berlokasi di Desa Datar Lebar, Taba Penanjung tersebut belum memiliki dokumen perizinan lingkungan. Alhasil pihak dinas pun langsung memberikan sanksi teguran kepada pengelola untuk segera mengurusnya. Adapun yang menjadi pegangan pengelola sebatas rekomendasi dari desa dan kecamatan saja. Sedangkan perizinan lain belum ada. "Terkait izin pengelolaan lingkungan wisata kampung durian belum ada dari hasil pengecekan kita. Yang ada baru surat rekomendasi pembukaan wisata dari kades dan camat. Temuan ini cukup kita sayangkan. Kita sudah memberikan teguran untuk sesegera mengurusnya," kata Kadis LH Benteng, Mahendra Gustian, S.Hut. Adapun keharusan mengantongi izin lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Sudah kita jelaskan semua. Termasuk prosedur pengurusan izinnya. Kita berharap secepatnya diurus agar tidak menimbulkan masalah," tandas Mahendra.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: