Empat Desa Ini Nunggak Pajak DD Tahun 2021

Empat Desa Ini Nunggak Pajak DD Tahun 2021

LIPUTAN 11 RBt - Berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bengkulu, sebanyak empat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum melakukan penyetoran pajak penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Keempatnya yakni Desa Penum, Kecamatan Taba Penanjung, Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Desa Pagar Jati, dan Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati. Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Benteng, Neny Zarniawati, SH, MH turut membenarkan masih adanya desa yang menunggak pajak DD. Dinas sendiri turut menerima tembusan surat pemberitahuan dari KPP Pratama jika per 12 Januari yang lalu masih ada 4 desa yang belum melakukan penyetoran pajak. ‘’Dari 142 desa, ada empat desa yang belum melakukan penyetoran pajak DD 2021 yakni PPH pasal 22 dan PPN,’’ kata Neny. Ditambahkan Neny, pihaknya sudah berkoordinasi melalui kecamatan agar segera mengirim surat tertulis kepada keempat desa tersebut agar segera melakukan penyetoran pajak. ‘’Sanksi administrasi bisa saja diberikan oleh pihak inspektorat jikakeempat desa tersebut belum memenuhi kewajiban mereka menyetor pajak,’’ demikian Neny.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: