Tersisa 8 Bidang Tanah belum Diganti Rugi, Dana Dititip di Pengadilan

Tersisa 8 Bidang Tanah belum Diganti Rugi, Dana Dititip di Pengadilan

LIPUTAN 11 RBt – Berdasarkan data Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dari total 425 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, masih tersisa 8 bidang yang belum diganti rugi. Hal ini lantaran Warga Terdampak Proyek (WTP) yang belum menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan. Kepala ATR/BPN Benteng, Tardi, S.SiT, MH mengatakan jumlah luas lahan yang terdampak tol mencapai 2.531.911 meter persegi yang terbagi dalam 425 bidang. Kemudian hingga saat ini telah dilakukan penyaluran ganti rugi untuk 417 bidang. ‘’Pembebasan lahan sudah 98 persen. Ada 417 bidang yang sudah diganti rugi. Masih menyisakan 8 bidang lagi,’’ ujar Tardi. Tardi menjelaskan, untuk 8 bidang yang dimaksud tersebar di Desa Jumat Kecamatan Talang Empat dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung. Adapun uang ganti rugi telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur,  Kabupaten Bengkulu Utara (BU). ‘’Uang ganti rugi dititipkan di pengadilan. Nantinya apabila pemilik delapan bidang ini ingin mengambil uang ganti rugi tersebut, maka dipersilakan mengajukan permohonan kepada BPN Benteng. Kemudian nantinya akan membuatkan surat pengantar yang ditujukan ke pengadilan. Karena belum diterimanya uang lantaran masih menolak besaran ganti rugi yang dihitung KJPP,’’ demikian Tardi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: