Pulihkan Nama Baik Pemkab Benteng, Sikap Tegas Bupati “Istirahatkan” Ketua TAPD Ditunggu!

Pulihkan Nama Baik Pemkab Benteng, Sikap Tegas Bupati “Istirahatkan” Ketua TAPD Ditunggu!

KARANG TINGGI RBt - Ketua Gerakan Lima Kamis, Nasirwandi menyayangkan belum bereaksinya orang nomor wahid di Bengkulu Tengah (Benteng), Bupati, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH terkait preseden buruk yang menimpa Bumi Maroba Kite Maju, ketiadaan APBD-P 2021 yang ditengarai akibat kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nasirwandi mewakili masyarakat mendesak Bup berani mengambil sikap tegas sebagai bentuk sanksi terhadap Ketua TAPD yang dinilai paling bertanggungjawab, sekaligus bentuk upaya penyelamatan Benteng kedepan. Adapun bentuk sanksinya bisa berupa mengistirahatkan sementara Ketua TAPD dari jabatannya atau mengusulkan pergantian dengan mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika hal ini tidak segera dilakukan bupati maka Nasirwandi memastikan akan menggalang massa dalam jumlah besar untuk bersama-sama turun ke jalan menggelar aksi sebagaimana yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Kami minta kepada bapak bupati yang terhormat agar segera mengambil sikap tegas. Nama baik daerah kita sudah tercoreng, baik di tingkat provinsi maupun pusat hanya karena kelalaian oknum. Yang selama ini Benteng dinilai bagus dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran tapi sekarang publik jadi menyangsikan kinerja pemerintah. Dan ini terjadi di penghujung masa jabatan pak bupati, sungguh disayangkan kalau pak bupati tidak bertindak apa-apa. Demi kepentingan rakyat, demi menyelamatkan Benteng. Kalau memang tidak ada juga tindakan apa-apa dalam waktu dekat maka kami siap untuk kembali menyuarakan aspirasi kami di jalan," jelas Nasirwandi kemarin. Kelalaian TAPD sebagaimana yang dibeberkan legislatif berimbas pada ditolaknya verifikasi dan evaluasi APBD-P oleh Pemprov Bengkulu turut menyita perhatian praktisi hukum dan pemerintahan, Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH. Sejurus saja dengan Nasirwandi, Tarmizi menyarankan agar Bupati Ferry Ramli mengambil langkah tegas terhadap TAPD. ‘’Dalam hal ini, TAPD harus tahu kebutuhan daerah. Dan memang wajib tahu. Ketika tidak tahu, maka inilah yang terjadi (keterlambatan penyampaikan dokumen APBD-P, red). TAPD ini harus bersih dari pelanggaran tentang hukum. Bupati harus mengambil keputusan secepatnya dengan mengevaluasi kinerja TAPD dan menonaktifkan sementara Ketua TAPD sebagai bentuk sanksi agar kedepan tidak terulang kelalaian serupa,’’ kata Tarmizi. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua TAPD Benteng belum berhasil dikonfirmasi. Baik melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp maupun telpon belum mendapatkan respon.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: