Bansos Distop hingga Adminduk Tak Dilayani, Sanksi Tolak Divaksin

Bansos Distop hingga Adminduk Tak Dilayani, Sanksi Tolak Divaksin

KARANG TINGGI RBt – Pemprov Bengkulu diketahui mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi, dimana masyarakat wajib untuk divaksin Covid-19 jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Apabila yang bersangkutan belum divaksin ditandai dengan bukti maka akan dilakukan penundaan hingga penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (Bansos). Tak sebatas itu, juga bakal diterapkan penundaan atau penghentian layanan administrasi kependudukan atau berupa denda. Lantas apakah hal ini akan berlaku juga di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)? Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Benteng, Nurul Iwan Setiawan, M.Si mengatakan terkait edaran tersebut, pihaknya masih akan bekoordinasi dengan kementerian. Lantaran diketahui sejauh ini terdapat beberapa bansos yang disalurkan menggunakan dana pusat. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya. ‘’Kalau bansos yang sifatnya dari dana pusat, kita akan koordinasikan terlebih dahulu bagaimana mekanismenya nanti. Kalau bansos yang dari dana APBD, itu kita menuruti seperti apa nanti kebijakan daerah,’’ ujar Iwan. Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benteng, Adnan Kasidi, SE mengatakan untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masih berlangsung sebagaimana mestinya. Terkait dengan syarat vaksin, pihaknya belum menerima surat edaran resmi. ‘’Sementara pelayanan adminduk masih seperti biasa. Kita lihat saja nanti bagaimana kebijakan daerah. Apakah syarat sudah vaksin wajib ada sebelum pengurusan adminduk atau tidak,’’ pungkas Adnan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: