Ini Penampakan Rp 416 Juta Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana APBN di Disnakertrans

Ini Penampakan Rp 416 Juta Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana APBN di Disnakertrans

KARANG TINGGI RBt – Oknum mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MH yang telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) pada kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akhirnya mengembalikan kerugian negara (KN) senilai Rp 416.543.253. Angka ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian uang negara yang dikembalikan tidak akan menghapuskan tindak pidana yang ada. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika pasca ditetapkan tsk, MH bersama dengan dua tsk lain yakni mantan kabid, EE dan mantan kasi, AA telah mengembalikan kerugian negara. ‘’Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini. Totalnya Rp 461 juta dan semuanya sudah dikembalikan oleh ketiganya. Sementara uang ini dititipkan ke Kejari Benteng,’’ ujar Septeddy. Septeddy menuturkan, meski uang negara telah dikembalikan, namun tidak akan menghapuskan perkara pidana yang berlangsung. Hanya saja, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan. ‘’Saat ini penyidik dalam proses penyempurnaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa agar diperiksa apakah ada kekurangan secara materil maupun formil. Kalau sudah tidak ada kekurangan akan dilimpahkan ke pengadilan. Perihal uang negara yang telah dikembalikan seluruhnya, tidak akan menghapuskan perkara ini. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkap Septeddy. Untuk diketahui, berdasarkan penyidikan, adapun dana APBN dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. Hasil pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketikdaksesuan material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan seabanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: