Sempat Buron, Maling Sawit PT. Agri Dibekuk

Sempat Buron, Maling Sawit PT. Agri Dibekuk

KARANG TINGGI RBt – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) membekuk Ja (28), warga Desa Pondok Kubang yang diduga sebagai pelaku pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Agri Andalas, Mei 2021 lalu. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa melakukan perlawanan setelah sempat kabur keluar kota. Sementara satu rekannya yang juga melakukan pencurian, To masih dalam pencarian polisi atau buron. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku telah  pulang ke kediamannya. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil diamankan. ‘’Satu orang pelaku sudah kami amankan. Ia kami jemput di rumahnya di Desa Pondok Kubang,’’ ujar Donald. Donald menuturkan, atas perbuatan pelaku tersebut terkena pasal 363 ayat (1) KUHP. ‘’Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini. Perbuatan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ kata Donald. Sementara itu, berdasarkan data terhimpun, kejadian pencurian TBS kelapa sawit di Afdeling 5 blok E 15 Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi pada Selasa (18/5) lalu sekitar pukul 11.30 WIB pada 19 Mei 2021 lalu. Ja berperan sebagai pendodos sawit. Sementara rekannya, To mengumpulkan buah sawit yang telah berserakan di tanah. Setelah selesai beraksi, menggunakan sepeda motor keduanya mengangkut sawit dan meninggalkannya di rumah Ja. Aksi tersebut mulai dicurigai oleh karyawan perusahaan lantaran hilangnya TBS sawit. Kemudian kejadian dilaporkan ke Polres Benteng. ‘’Sebagai barang bukti berupa sawit seberat 1.260 kg, satu unit sepeda motor dan alat dodos,’’ demikian Donald.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: