4 Tsk Dugaan Pungli Dana BPUM Masih Menjabat

4 Tsk Dugaan Pungli Dana BPUM Masih Menjabat

BANG HAJI RBt – Empat oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji akan diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun untuk pemberhentian ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu surat dari kecamatan  setempat. Kabid Pemerintah Desa DPMD Benteng, Nenny Zarniawati, SH, MH mengatakan pemberhentian sementara keempat perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016. Meski demikian, terlebih dahulu menunggu surat dari kecamatan. ‘’Iya (akan diberhentikan sementara, red). Tapi kami menunggu surat dari kecamatan. Isi surat mulai dari laporan, kejadian hingga permintaan pemberhentian sementara. Dasarnya surat dari desa,’’ ujar Nenny. Terpisah, Camat Bang Haji, Siswandi mengatakan jika saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian. Selain itu, pihaknya lebih dulu akan melakukan kunjungan ke Polda Bengkulu. ‘’Kita menunggu dulu infonya, karena masih dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian. Apalagi sekarang belum boleh melakukan kunjungan,’’ pungkas Siswandi. Sementara, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Guntur Setyanto, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan. ‘’Masih tahap pemeriksaan untuk pendalaman kasus ini,’’ pungkas Sudarno.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: