Dinas Pastikan Tak Ada Perintah Pemotongan Dana BPUM
KARANG TINGGI RBt – Proses penyidikan dugaan pemotongan dana BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh empat perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) masih terus dilakukan Polda Bengkulu. Dijadwalkan untuk mendalami kasus keempat tsk, polisi juga akan memanggil kades dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UMKM) Bengkulu Tengah (Benteng) guna dimintai keterangan.
‘’Bertahap (Pemanggilan, red) mas. Kalau dibutuhkan untuk penyidikan dan kita perlu keterangan kita mintai keteranganya (kades dan Disdagperinkop),’’ ujar Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Guntur Setyanto, M.Si melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH. Terpisah, Kepala Disdagperinkop Benteng, Sugeng Oswari, S.Kom, M.Si mengatakan jika pihaknya siap jika dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan tersebut.
‘’Pada dasarnya kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dengan data-data BPUM,’’ ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, jika pihaknya tidak pernah memerintahkan pihak manapun untuk melakukan pemotongan. Hal ini lantaran, dana bantuan tersebut memang dilarang untuk dipotong.
‘’Kalau kami sifatnya hanya membantu untuk menyerahkan berkas ajuan ke provinsi. Kami dinas tidak pernah memerintahkan untuk pemotongan. Karena memang itu dilarang,’’ demikian Sugeng.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: