Sunat Dana BLT UMKM, 4 Tsk Raup Rp 10,5 Juta

Sunat Dana BLT UMKM, 4 Tsk Raup Rp 10,5 Juta

BENGKULU RBt - Usai menjalani pemeriksaan intensif, empat orang oknum  perangkat desa di Kecamatan Bang Haji yang sebelumnya diamankan anggota Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Ini setelah polisi mengantongi cukup bukti keempatnya berinisial I, L, A, S diduga terlibat kasus dugaan pemotongan dana BLT UMKM atau BPUM. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang senilai Rp 10,5 juta. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Guntur Setyanto, M.Si melalui Direskrimsus, Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik, M.Si dalam press release siang ini mengatakan keempat tsk diduga melakukan pemotongan dana dengan nominal berkisar Rp 300 ribu-Rp 350 ribu per orang. "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti ada uang senilai Rp 10,5 juta," kata Aries. Aries menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dikhawatirkan adanya keterlibatan pihak lainnya. Adapun modus tsk kepada para korban melakukan dugaan pengancaman tidak akan mengurusi bantuan selanjutnya jika tidak memberikan uang. "Keempatnya diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Aries.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: