Pahami & Taati Aturan Kepegawaian, Capek Jadi Pejabat, Bup Ferry: Silakan Mundur!

Pahami & Taati Aturan Kepegawaian, Capek Jadi Pejabat, Bup Ferry: Silakan Mundur!

Bupati Benteng, Ferry Ramli KARANG TINGGI RBt – Hampir seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin mengikuti giat sosialisasi via video conference (Vicon) bersama komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mendengarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian. Mulai dari mutasi, sanksi hingga evaluasi kinerja. Diminta tanggapan, Bupati Benteng, Dr. H Ferry Ramli, SH, MH mengatakan jika seluruh pejabat eselon II mesti memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan kepegawaian maupun proses mutasi berdasarkan evaluasi. Jika nantinya dari hasil evaluasi nilainya jelek, maka dirinya tidak segan untuk melakukan pergantian. Terlebih lagi ada pejabatnya yang kinerjanya tidak maksimal, tidak kreatif, inovatif sebaliknya hanya mengeluh. Bup mempersilakan pejabat tersebut ajukan pengunduran diri langsung padanya. ‘’KASN sudah memberikan sosialisasi dan pemaparan soal aturan-aturan kepegawaian. Salah satunya ada evaluasi. Kalau nanti evaluasinya jelek atau kinerjanya tidak bagus, kita ganti dengan pejabat lain,’’ ujar Ferry. Pelaksanaan vicon dimulai sekitar pukul 09.05 WIB dan berakhir pada pukul 12.15 WIB. Dalam pemaparan pihak KASN dijelaskan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang kedisiplinan, demosi atau penggabungan suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keterlibatan dalam tindak pidana baik umum ataupun korupsi hingga PP nomor 30 tentang evaluasi dan kinerja pejabat. Harapannya ini menjadi refrensi,  pengetahuan dan bisa dimengerti oleh para pejabat Benteng. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan salah satu poin penjelasan diantaranya pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun secara akumulatif dapat dilakukan evaluasi. ‘’Pejabat yang sudah lima tahun, bisa dievaluasi. Hasilnya nanti apakah masih bisa dipertahankan seperti menetap, rotasi. Atau bisa saja dinonjobkan,’’ pungkas Apileslipi. Sementara, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Benteng, Siharmen, S.Ip, MM menuturkan, KASN secara langsung memberikan pemaparan dan peserta dapat mengajukan pertanyaan secara langsung. ‘’Pada dasarnya memberikan pemahaman kepada jabatan pimpinan tinggi pratama soal peraturan kepegawaian,’’ kata Siharmen.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: