Mengenal Indikasi Geografis (IG) Dan Potensinya di Kabupaten Bengkulu Tengah

Mengenal Indikasi Geografis (IG) Dan Potensinya di Kabupaten Bengkulu Tengah

Oleh : Adianto, SE Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Bengkulu Angkatan XLIII

PERNAH makan Duku Komering ? Dengan citarasanya yang segar dan manis, menjadikannya primadona saat musim duku tiba. Banyak pedagang duku dadakan pinggir jalan yang memasang plang nama duku komering. Tapi apakah kalian yakin semuanya asli duku komering ? Jawabannya tidak. Hanya petani duku yang tergabung dalam MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) dari tiga Kabupaten yaitu OKU Timur, OKU Selatan dan OKI boleh melabeli hasilnya dengan nama Duku Komering. Ya, itu karena MPIG telah memperoleh Sertifikat IG (Indikasi Geografis) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak tanggal 26 April 2017. Mengenal Indikasi Geografis Indikasi Geografis adalah bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, dikarenakan faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Perbedaan karakteristik geografis, tata cara pengolahan manusia dan kombinasi dari keduanya membuat banyak perbedaan hasil pertanian, perkebunan, perikanan serta produk olahan antar daerah di Indonesia yang menjadikannya khas daerah tersebut. Kita ambil contoh satu tanaman perkebunan yakni kopi. Citarasa kopi suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Ini akibat adanya ketiga faktor diatas tadi. Kita mengenal Kopi Arabika Gayo Aceh serta Kopi Arabika Khintamani Bali. Atau Kopi Robusta Lampung, Kopi Robusta Semendo Sumsel dengan Kopi Robusta Kepahiang. Semua kopi yang saya sebutkan tadi, sudah memiliki Sertifikat IG yang menandakan kopi-kopi itu berasal dari daerah tersebut. Adapun manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah : (1) Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis; (2) Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis; (3) Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; (4) Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk; (5) Meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik; (6) Reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata. Siapa yang berhak mengajukan Indikasi Geografis. ? Adalah (1). Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa; SDA, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, (2). Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Potensi IG Kabupaten Bengkulu Tengah Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki luas daratan 1.223,94 Km2 dan wilayah laut dengan luas 205,2 Km2 dan terletak pada ketinggian 0-514 mdpl dengan sebagian besar konturnya perbukitan. Banyak budidaya pertanian, perkebunan dan usaha perikanan yang ada di sini juga dibudidayakan di daerah lain. Namun campuran dari faktor geografis dan tata cara pengolahan hasil sampai menjadi sebuah produk bisa saja berbeda dari daerah lain. Tanaman perkebunan yang banyak dihasilkan adalah Kelapa sawit, Karet, Kopi dan Kakao Apakah Kopi dan Kakao Kabupaten Bengkulu Tengah berbeda dari darah lain, tentunya perlu penelitian yang mendalam untuk mengetahuinya. Namun jika kita merangkum dari berbagai sumber terutama data dari Badan Pusat Statistik Tahun 2020, di sini banyak berkembang industri kecil lainnya seperti pengeringan ikan, anyaman dari rotan dan bambu, barang keperluan rumah tangga dari batu, industri pengolahan makanan dan minuman ringan. Aneka produk olahan pengeringan ikan laut akan banyak kita jumpai di Kecamatan Pondok Kelapa. Sebagai wilayah pesisir Bengkulu Tengah, para nelayan akan mengolah ikan tangkapan saat tidak melaut dengan melakukan pengeringan. Salah satu yang menjadi unggulan adalah ikan teri tawar, yang sudah menjadi produk olahan di kecamatan tersebut. Ada juga produk olahan lain dari Kecamatan Talang Empat yakni Serundeng Belut. Kemudian Kecamatan Taba Penanjung, sudah dari lama wilayah ini terkenal dengan pembuatan barang keperluan rumah tangga dari batu. Sebut saja ulekan batu dengan berbagai bentuk dan ukuran sampai dengan lesung batu. Barang-barang tersebut akan dengan sangat mudah kita jumpai di sepanjang jalan lintas Bengkulu-Kepahiang. Ada juga aneka anyaman dan kerajinan tangan dari bambu dapat ditemui di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sentra produksinya tersebar di beberapa kecamatatan. Anyaman bambu banyak terdapat di Kecamatan Pagar Jati, Merigi Kelindang, dan sekitarnya. Sedangkan kerajinan tangan dari bambu banyak tersebar di wilayah Pondok Kelapa dan sekitarnya. Hampir semua wilayah kecamatan memiliki produk olahan bambu karena memang tumbuhan ini dapat hidup dari dataran rendah sampai dataran tinggi. Selanjutnya ada beberapa produk olahan makanan dan minuman dari Kabupaten Bengkulu Tengah. Ada beberpa macam aneka keripik dari buah-buahan dan tepung. Ada juga aneka olahan makanan dari ganyong dari Kecamatan Pondok Kubang. Dan satu lagi yang sudah terkenal adalah Sirup Kalamansi. Namun saat ini, Sirup Kalamansi juga dikembangkan di Kota Bengkulu. Itulah beberapa potensi produk dari Kabupaten Bengkulu Tengah yang mungkin saja bisa di daftarkan sebagai Indkasi Geografis (IG). Tentunya perlu penelitian yang lebih mendalam dan pembuktian empiris untuk menyebutnya khas Bengkulu Tengah. Memang perlu usaha yang lebih untuk mewujudkannya, sebagaimana Duku Komering memerlukan waktu 3 tahun sampai memperoleh Sertifikat IG.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: