Oknum Pejabat Eselon II Terancam Dipolisikan

Oknum Pejabat Eselon II Terancam Dipolisikan

PONDOK KUBANG RBt - Masalah demi masalah agaknya belum usai menerpa kalangan ASN di Bengkulu Tengah (Benteng). Mulai dari ada oknum ASN yang dilapor ke Polda Bengkulu perkara dugaan utang piutang, berlanjut ke oknum pejabat Eselon III terjerat kasus dugaan pelecehan terhadap stafnya, kali ini giliran oknum pejabat Eselon II yang terancam berurusan dengan aparat. Informasi dihimpun, oknum pejabat berinisial M tersebut terlibat masalah dugaan jual beli tanah di wilayah Pondok Kubang. Sedari dibeli pada tahun 2017, hingga kini M tak kunjung melunasi pembayaran Rp 45 juta dari harga yang disepakati di awal, Rp 75 juta. "Saya sempat memberikan tempo 2 minggu dari tanggal 31 Agustus untuk segera melunasi pembelian tanah. Tapi sampai hari ini (kemarin, red) ternyata belum juga dibayar. Alasannya banyak kalau ditanya kapan pembayaran tanah dilunasi. Kali ini terakhir saya beri waktu, seminggu lagi. Kalau tak juga dibayar maka saya akan mengambil jalur hukum," ungkap pemilik tanah yang meminta identitasnya diinisialkan, De. Kepada RBt, De yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Bengkulu menuturkan kronologis kejadian, dimana tanah tersebut pada awalnya didapatkan dari pembelian oleh sang suami, lelangan salah satu bank di Kota Bengkulu. Kemudian pada tahun 2017, ia berniat menjual tanah dengan menawarkan ke beberapa rekan kerjanya. Tak lama, salah seorang ASN di Pemkab Benteng (pejabat eselon II sekarang) berminat membeli tanah tersebut. Melalui salah seorang rekan De, pejabat tersebut membayar Rp 30 juta dan berjanji sisanya akan segera dilunasi. ‘’Pada saat itu saya baru melahirkan, jadi tidak bisa bertemu langsung dengannya (oknum pejabat red) untuk mengambil uang pembayaran. Jadi saya mempercayakan kepada rekan untuk mengambil uang dan memberikan kwitansi biasa sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan (Rp 30 juta, red). Janjinya sisa pembayaran akan segera dilunasi. Sampai sekarang sertifikat tanah masih ada sama saya, jadi masih resmi hak saya,’’ terang De. Dikonfirmasikan, Kelapa desa Pondok Kubang, Ispindi Said mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi tanah tersebut. Ia juga menambahkan tidak mengetahui soal jual beli tanah atas nama De dan M pada tahun 2017. “Saya belum tahu soal informasi jual beli tanah di desa, lokasinya juga tidak tahu,” singkat Ispindi.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: