Oknum Kabid Lecehkan Staf Terancam Pidana dan Sanksi Disiplin
KARANG TINGGI RBt - Oknum kabid pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MH juga terancam hukuman disiplin. Ini jika ia terbukti melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap salah seorang honorer sebut saja Melati –Bukan nama sebenarnya di kantornya beberapa waktu lalu. Penjatuhan sanksi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng, Lili Trianti, S.Sos mengatakan sesuai perintah bupati melalui sekda, pihaknya saat ini melakukan audit pemeriksaan pendalaman dugaan kasus asusila yang dilakukan oknum kabid. ‘’Kalau benar terbukti bersalah, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin, oknum bisa terkena disiplin ringan, sedang dan berat. Tapi kami saat ini belum dapat menyimpulkan, karena pemeriksaan belum selesai,’’ kata Lili. Sementara itu, kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MH. Kemudian satu hari sebelumnya terhadap korban dan dua orang saksi pada instansi bersangkutan. ‘’Kami selaku pengawasan, meminta kepala instansi bersangkutan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan media (kasus dugaan asusila, red). Salah satunya, kepala instansi menegur dan memberikan pembinaan. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, dua saksi dan terduga pelaku,’’ jelas Lili.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: