Realisasi Penagihan Piutang PBB Rp 872 Juta
KARANG TINGGI RBt – Kurun tiga tahun terakhir, Rp 872 juta piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berhasil tertagih. Rinciannya tahun 2019 senilai Rp 401 juta, tahun 2020 Rp 208 juta dan per Agustus 2021 Rp 131 juta. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Welldo Kurniyanto, SE, MM melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM mengatakan pihaknya dibantu dengan petugas penagihan setiap tahun terus melakukan penagihan terhadap piutang PBB. Disamping itu tetap gencar menagih PBB lain dalam tahun berjalan. ‘’Total sebanyak Rp 872 juta berhasil ditagih untuk piutang PBB dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, target tahunan tetap ditagih secara maksimal,’’ kata Febriansyah. Sementara itu, BKD Benteng telah menyalurkan sebanyak 42 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak melalui kades setempat. Adapun mekanisme pembayaran dapat dilakukan langsung mendatangi bank bengkulu ataupun meminta bantuan dari petugas penagih. Sementara untuk lokasi pembayaran terdapat empat titik. Diantaranya kantor bank bengkulu di Karang Tinggi, Taba Penanjung, Pondok Kelapa dan Mega Mall. ‘’Masyarakat kita permudah untuk melakukan pembayaran pajak,’’ demikian Febriansyah.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: