Kasus TKA, Polisi Periksa Mantan Kadis
KARANG TINGGI RBt –Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) terus menggeber penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Nakertrans Benteng. Teranyar, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada tahun 2017, HB telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik mengatakan total saksi yang diperiksa sebanyak 15 orang. Diantaranya dari kalangan saksi ahli tiga kementerian, pejabat dinas hingga mantan pejabat. ‘’Ya, mantan kadis saat itu (2017 silam, red) sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Ada juga mantan kabid yang sekarang sudah bertugas di luar Benteng,’’ ujar Iman. Iman menuturkan, pihaknya sementara telah melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan proses, aturan-aturan maupun regulasi dalam retribusi TKA. ‘’Ini sifatnya masing panjang prosesnya. Karena kita masih akan mengumpulkan data-data kembali,’’ ungkap Iman. Iman menuturkan, penyelidikan retribusi TKA pada tahun 2016 hingga tahun 2019 silam yang diduga adanya pelanggaran hukum. Dimana dalam rentang empat tahun tersebut adanya penarikan senilai Rp 1,6 miliar. ‘’Dugaannya ada pelanggaran hukum dalam retribusi ini,’’ demikian Iman. Terpisah, Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori meminta kepolisian dapat mengusut tuntas perkara retribusi TKA tersebut. Jika benar, tentunya merugikan negara. ‘’Segera ditetapkan tersangkanya dan usut tuntas perkara tersebut,’’ pungkas Melyan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: