ASN Hanya Ngantor Dua Hari Seminggu

ASN Hanya Ngantor Dua Hari Seminggu

KARANG TINGGI RBt - Di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru. Selain masih belum diperbolehkannya menggelar kegiatan yang sifatnya kerumunan masyarakat, jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diatur. Dimana saat ini Work From Office (WFO) hanya 25 persen atau sekitar 2 hari dalam seminggu, sisanya 75 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP mengatakan pemberlakuan ini dengan mempertimbangkan masih banyaknya ASN di Benteng yang terpapar Covid-19. Sehingga mengharuskan untuk menjalani isolasi mandiri. Sehingga diambil keputusan untuk pemberlakukan WFH lebih banyak. ‘’Kita mencoba untuk menekan penyebaran Covid-19 dilingkungan ASN. Karena diketahui, ASN banyak juga yang terpapar dan harus isolasi mandiri. Meski demikian, kinerja tak boleh menurun,’’ kata Septi. Septi menuturkan, selain itu PPKM yang sebelumnya direncanakan hingga batas waktu yang tak ditentukan, saat ini telah dibatasi hingga 23 Agustus mendatang atau menunggu instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ‘’Kalau memang nanti dari pusat minta diperpanjang, maka akan dilakukan perpanjangan. Saat ini kita masih melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,’’ jelas Septi. Sementara, untuk diketahui adapun poin larangan selama PPKM kali ini sama seperti pemberlakuan sebelumnya. Diantaranya, melarang acara resepsi pernikahan. Hanya dibolehkan acara akad atau ijab kabul itupun bertempat di KUA dengan dihadiri maksimal 30 orang. Kemudian untuk tempat umum, tempat wisata kembali ditutup sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman oleh pemerintah setempat. Pun juga kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian tidak diperkenankan sementara waktu. Pelaksanaan ibadah tak luput dari perhatian, dimana warga diminta beribadah di rumah saja. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah disesuaikan dengan peraturan Kementrian terkait.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: