Kamis, Oknum Kades Duduk di Kursi Pesakitan
KARANG TINGGI RBt – Tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Do segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dijadwalkan jika tidak ada halangan, Do yang merupakan Kades Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung menjalani sidang perdana pada Kamis (19/8) mendatang. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH mengatakan jika terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian dilakukan persidangan. ‘’Sidang akan dilakukan pada Kamis nanti di pengadilan tipikor,’’ ujar Tri. Tri menuturkan, terkait dengan adanya tersangka lain, pihaknya akan melihat dari hasil atau jalannya persidangan nantinya. Adapun sebelumnya telah diambil keterangan dari sekdes dan bendahara desa. ‘’Jadi kades ini kan ada di ranah persidangan. Nah, nanti disana akan jelas, siapa-siapa yang berkaitan dengan kades ini,’’ ungkap Tri. Sementara, Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah Putra, SH menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari tim, kerugian negara yang ditemukan dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) anggaran tahun 2019 mencapai Rp 168 juta. Atas kasus ini, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. ‘’Ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun,’’ pungkas Dodi.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: