Mutasi Diklaim Sudah Sesuai Aturan

Mutasi Diklaim Sudah Sesuai Aturan

KARANG TINGGI RBt – Mutasi tiga mantan pejabat eselon II, Durani, S.Pi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), H Budiman Efdy, SE, S.Ip, M.Si mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Dra Yulia Faridah mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusif) yang sudah memasuki masa pensiun diklaim telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yakni mempedomani Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017. Disamping itu, pemindahan atau mutasi merupakan hak prerogatif bupati. ‘’Baperjakat sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, mutasi ASN juga merupakan hak prerogatif seorang bupati,’’ ujar Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Siharmen, S.Ip, MM. Sementara itu, kemarin dilaksanakan hearing antara Komisi I DPRD Benteng dengan Baperjakat Benteng untuk membahas permasalahan tersebut. Dalam hearing, dijelaskan kembali jika pelaksanaan mutasi telah sesuai aturan yang berlaku. Anggota Komisi I DPRD Benteng, Rahaya mengatakan jika pihaknya telah mendengar langsung penjelasan dari baperjakat terkait dengan pemindahan tiga orang pejabat yang diketahui memasuki masa pensiun. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke unsur pimpinan. ‘’Kalau Komisi I tidak bisa memutuskan. Hasil musyawarah ini akan disampaikan ke unsur pimpinan. Kita menunggu apa langkah selanjutnya. Kalau mendengar penjelasan baperjakat, mereka sudah melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan,’’ pungkas Rahaya.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: