Rugikan Negara Rp 168 Juta, Oknum Kades Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Rp 168 Juta, Oknum Kades Ditahan Jaksa

KARANG TINGGI, RBt - Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya oknum kades di Kecamatan Taba Penanjung inisial Do memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin. Do yang mengenakan rompi tahanan langsung ditahan dan dibawa ke rutan Argamakmur. Do diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah Putra, SH mengatakan kedatangan Do didampingi penasehat hukumnya memenuhi panggilan untuk mengikuti prosesi serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum. Sebelum ditahan, Do terlebih dahulu dibawa ke RSUD Benteng untuk diambil swab PCR. ‘’Ya, akhirnya dia (Do, red) memenuhi panggilan kami. Berstatus terdakwa (tersangka, red) sekarang, saat ini kami tahan,’’ ujar Dodi. Sementara, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH menjelaskan jika penahanan akan dilakukan dalam tempo 20 hari kedepan. Adapun berdasarkan hasil audit dari tim, kerugian negara yang ditemukan dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) mencapai Rp 168 juta. ‘’Sudah diserahkan terdakwa dari penyidik ke penuntut umum atau biasa dikatakan tahap 2. Penahanan selama 20 hari kedepan,’’ jelas Lambok. Lambok menuturkan, atas kasus ini, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. ‘’Ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun. Untuk kedepan akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan adanya tersangka lain,’’ demikian Lambok.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: