Penyaluran BLT DD Bakal Dipermudah

Penyaluran BLT DD Bakal Dipermudah

LIPUTAN 11 RBt - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2021 terkait Dana Desa (DD) khususnya menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bak angin segar bagi Pemerintah Desa (Pemdes). Bagaimana tidak, kedepan sesuai PMK tersebut penyaluran BLT DD bisa dilaksanakan selama tiga bulan secara berturut-turut. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Neny Zarniawati, SH, MH mengatakan selama ini sejumlah desa merasa terbebani dengan adanya aturan yang mengharuskan penyaluran secara per bulan. "Adanya PMK baru ini harus dipelajari dahulu. Memang secara garis besar dalam aturan yang keluar tersebut rencana kedepan BLT DD bisa disalurkan 3 bulan sekaligus," ujar Neny. Adanya PMK tersebut diakui Neny, akan sangat mempermudah desa dalam penyaluran BLT DD hingga bulan ke 12 mendatang. "Apalagi saat ini desa sudah mewanti-wanti jangan sampai BLT DD tidak tersalurkan selama dua belas bulan mengingat juga banyak desa di Benteng ini terlambat menyerahkan APBDes," imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskan Neny, untuk prosedur penyaluran DD masih seperti tahun sebelumnya yakni dilaksanakan secara tiga tahap yakni tahap 1 dan 2 sebesar 40 persen dari jumlah pagu dana dan tahap 3 sebesar 20 persen. "Aturannya masih kami pelajari terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan ini nantinya merugikan masyarakat," demikian Neny.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: