Dewan: Nonjobkan Oknum Pejabat Diduga Nikah Siri

Dewan: Nonjobkan Oknum Pejabat Diduga Nikah Siri

KARANG TINGGI, RBt - Anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Rahaya angkat bicara terkait adanya dugaan nikah siri yang dilakukan oknum pejabat eselon IV. Dimana diketahui, oknum pejabat yang sudah beristri tersebut menikah siri dengan seorang wanita berdomisili di Kota Bengkulu lalu menghilang. Atas prihal ini, Rahaya menilai jika oknum tersebut pantas untuk dinonjobkan dari jabatan yang ada saat ini. "Kalau pendapat saya, oknum bisa diberikan sanksi oleh pemerintah daerah. Bisa dengan cara nonjob atau dimutasikan ke daerah tertinggal," ujar Rahaya. Rahaya menyayangkan prilaku oknum pejabat bersangkutan. Terlebih diduga menurut informasi jika wanita yang dinikahi siri telah mengandung. "Ia (oknum pejabat, red) harus bertanggung jawab atas anak yang sedang dikandung wanita itu. Karena darah dagingnya dan anak itu tidak bersalah," ujar Rahaya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan belum menerima laporan apapun terhadap permasalahan yang terjadi. Termasuk dirinya perlu bekoordinasi dengan Inspektorat Daerah (Ipda) dalam hal pemanggilan oknum pejabat. "Baik inspektorat ataupun OPD bersangkutan belum ada menyampaikan laporan kembali tentang prihal tersebut," kata Gunawan. Sekedar mengulas, oknum pejabat diduga nikah siri dengan janda anak satu berinisal L (27), kelahiran Kabupaten Lahat yang berdomisili di Kota Bengkulu. Pernikahan diduga berlangsung Jumat (9/7). Namun sayangnya, usai mengucapkan ijab kabul pada malam hari, paginya oknum pejabat menghilang tanpa kabar. Bahkan nomor handphone milik L telah diblokir sehingga sulit untuk dihubungi. Data berhasil dihimpun, L telah mengenal oknum pejabat sejak Januari 2021 lalu melalui perantara dari rekan kerja oknum tersebut. Setelah terjalin komunikasi, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih intim. Hingga akhirnya, diketahui L telah mengandung dua bulan diduga anak dari oknum tersebut. Mengetahui hal ini, L menagih janji oknum pejabat untuk menikahi. Lantaran belum cerai dari istri sahnya, oknum pejabat dan L akhirnya memutuskan nikah siri. Keduanya menjalani prosesi akad nikah di rumah warga salah satu desa di Benteng. Menariknya, sebagai saksi adalah rekan kerja oknum pejabat yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian akad nikah ini juga dituangkan dalam surat keterangan menikah yang ditandatangani keduanya, dua orang saksi dan penghulu. "Saya dikenalin dari temannya. Saya sudah tau (sudah beristri, red). Tapi ia (oknum pejabat, red) menjanjikan sesuatu yakni menunggu hingga bercerai dengan istrinya sekarang. Usai akad nikah malam, pagi hari sampai sekarang hilang kontak. Semuanya diblok," ujar L.(fry)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: