Tiga Perda Disahkan, Bup: Bisa Dongkrak PAD
KARANG TINGGI, RBt - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Perda pada paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin. Ketiga perda yakni perda penyelenggaraan terminal, perda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan perda perubahan keempat atas Perda nomor 01 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Diharapkan ketiga perda ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Benteng. ‘’Perda ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh instansi bersangkutan. Harapannya bisa membantu peningkatan PAD Benteng,’’ ujar Bupati Benteng, Dr. H Ferry Ramli, SH, MH. Ferry menuturkan, kedepan khusus terminal diminta untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi sarana dan prasarana (sapras). ‘’Terminal perlu perbaikan sarana dan prasarana. Pemkab Benteng bersama DPRD Benteng harus memikirkan ini bersama,’’ ujar Ferry. Sementara itu, rapat paripurna kemarin dihadiri hampir seluruh anggota DPRD. Dengan agenda pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyetujui adanya perda tersebut. Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos meminta Pemkab Benteng ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa bekerja maksimal dalam meningkatkan PAD. Lantaran saat ini berbagai upaya dilakukan agar PAD meningkat. Dampaknya, perkembangan dan kemajuan daerah. ‘’Kita berharap seluruhnya bisa bekerjasama agar PAD meningkat. Memaksimalkan perda yang sudah disahkan,’’ pungkas Budi.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: