Jual Beli Organ dan Kulit Harimau, Warga Kelindang Atas Dibekuk
BENGKULU, RBt – MA (46), warga Desa Kelidang Atas Kecamatan Merigi Kelindang yang juga berprofesi sebagai petani dibekuk jajaran Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Sabtu (19/6). Ia diduga menjadi salah satu pelaku dugaan jual beli organ dan kulit Harimau Sumatera bersama dua rekan lainnya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencaran Orang (DPO). Data berhasil dihimpun, Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu tengah menyelidiki adanya informasi jual beli organ dan kulit harimau sumatera. Tepatnya pada Sabtu (19/6), tim melakukan pengintaian terhadap tiga orang terduga pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung. Terlihat ketiganya membawa dua kardus yang berisikan kulit dan tulang harimau untuk dijual. Tak lama diintai, petugas langsung mendekati ketiganya. Namun kedatangan petugas diketahui oleh pelaku. Seketika para pelaku berhamburan melarikan diri. Namun salah satu pelaku, Ma berhasil diamankan. Kapolda Bengkulu, Brigjen Guntur Setyanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa kulit, tulang harimau lengkap dengan kepala, badan, kaki dan ekor yang masih basah. ‘’Satu orang berhasil diamankan. Dua lainnya DPO,’’ ungkap Sudarno. Sudarno menuturkan, pelaku diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 20 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ‘’Kami masih mendalami kasus ini,’’ demikian Sudarno.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: