Pagi Hari, Mobil Pengangkut Barang Dilarang Melintas

Pagi Hari, Mobil Pengangkut Barang Dilarang Melintas

  TALANG EMPAT, RBt - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemasangan rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan. Larangan ini ditujukan kepada pengendara mobil pengangkut barang untuk tidak lewat dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Kabid LLAJ Dishub Benteng, Aan Suprianto, SE, MM mengatakan lokasi pemasangan rambu di rute Pasar Pedati-Simpang Nakau, Simpang Nakau-Kembang Seri dan Taba Penanjung-Kembang Seri. ‘’Jenis angkutan barang seperti batu bara, sawit, karet dan sebagainya dilarang melintas selama dua jam di rute yang telah ditetapkan. Rambunya sudah dipasang. Pasar Pedati, Nakau dan Sukarami,’’ ujar Aan. Aan menuturkan, larangan ini berpedoman pada PP 37 tahun 2017 atau Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur mengenai ketentuan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Peraturan ini bertujuan untuk menekan tingkat laka lantas yang terjadi. ‘’Kita harapkan bagi pengguna jalan khusus kendaraan angkutan barang untuk dapat mentaati rambu rambu lalu lintas yang ada demi kenyamanan dan keselamatan jalan raya bersama,’’ demikian Aan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: