Dua Badan Usaha Nunggak Iuran BPJS
KARANG TINGGI, RBt - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) terkait permohonan pemberian bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Lantaran, terdapat 2 badan usaha yang saat ini masih menunggak iuran. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Datun, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan berdasarkan surat yang disampaikan, 2 badan usaha yang dimaksud yakni Alka Konstruksi dan PKBM Yayasan Penggalang Pendidikan. Adapun kedua badan hukum ini didapati tunggakan iuran dengan total Rp 4 juta. ‘’Kedua badan usaha ini sudah dimediasi dan dipanggil ke Kejari Benteng. Sudah dibuat kesepakatan bersama, jika segera melakukan pembayaran atas tunggakan ini,’’ ujar Bertha. Bertha menuturkan, selain 2 badan usaha ini terdapat 4 badan usaha lain yang diklaim belum mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi kepersertaan BPJS kesehatan. Yakni PT. PIM, PT. Agung Beton Persada, PT. Wahyu Graha Persada, PT. Andalas Karya Mulya. ‘’Sama seperti dua badan usaha tersebut, empat badan usaha ini sudah dipanggil. Disepakati segera memproses untuk pendaftaran kepesertaan,’’ kata Bertha. Terpisah, Kepala BPJS Benteng, Melisa Ripka Aritonang mengatakan jika permohonan telah disampaikan ke Kejari Benteng melalui BPJS cabang Bengkulu. Harapannya, badan usaha bersangkutan segera membayarkan iuran dan mendaftar kepesertaan. ‘’Dibantu oleh kejari, badan usaha diharapkan segera membayar iuran,’’ pungkas Melisa.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: