Ini 6 Tuntutan Peserta Aksi
KARANG TINGGI, RBt – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan LSM Pekat Bengkulu melaksanakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin. Dalam orasinya, terdapat 6 tuntutan dugaan kasus yang disampaikan. Diantaranya meminta segera penetapan tersangka (Tsk) kasus dugaan kegiatan Rancangan Detail Tata Ruang (RTDR), menangkap pihak yang mengesahkan perda inisiatif dewan terkait jalan umum batu bara (BB). Mengusut dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), mengusut anggaran Coorporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan tambang BB. Lalu, mengusut terkait reklamasi tambang dan memeriksa tim audit BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu terkait dengan audit terhadap seluruh kendaraan dinas yang diketahui beberapa tak tahu keberadaannya. Ketua Grashi Benteng, Nasirwandi menuturkan tuntutan disampaikan langsung ke Kejari Benteng. Harapannya bisa segera ditindaklanjuti. Termasuk penetapan tersangka kasus RDTR. ‘’Kami juga membantu Kejari Benteng dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang nantinya bisa menjadi bahan untuk penyelidikan. Ini wujud kepedulian kami melihat kondisi Benteng yang cukup memprihatinkan saat ini,’’ tegas Nasirwandi. Sementara itu, aksi diikuti sekitar puluhan pendemo dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dalam aksi tersebut, sejumlah orasi disampaikan. Termasuk pendemo membentangkan karton dengan berbagai tuntutan. Usai melakukan orasi, 5 orang perwakilan pendemo diajak ke dalam kantor untuk melakukan tatap muka langsung dengan Kajari Benteng. Kepada RBt, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan dari peserta aksi. ‘’Beberapa laporan yang disampaikan memang sedang ditindaklanjuti. Seperti RDTR saat ini masih tahap lidik dan proses pemeriksaan masih berlangsung,’’ ujar Lambok. Tambah Lambok, untuk kasus dugaan pungutan retribusi TKA pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut, namun telah lebih dulu ditangani oleh Polres Benteng. Kemudian reklamasi tambang, merupakan data baru dan akan ditindaklanjuti. ‘’Kalau TKA itu sudah ditangani oleh Polres. Tapi ada kasus lain yang kami tangani di Disnakertrans Benteng yakni soal pembangunan jalan dana pusat. Soal reklamasi, itu informasi baru bagi kami dan memang saat ini kami cukup kesulitan dalam memperoleh data,’’ kata Lambok.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: