Kenaikan Pangkat 130 ASN Belum Disetujui
KARANG TINGGI, RBt - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang memproses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 353 ASN yang mengusulkan kenaikan, 130 ASN belum disetujui untuk kenaikan, lantaran kelengkapan administrasi yang kurang. Sementara 223 ASN dipastikan naik pangkat. Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan proses kenaikan pangkat ASN periode April sebagian telah tuntas. Terutama untuk pangkat golongan IV, III maupun II. Ada beberapa berkas ajuan ASN yang diajukan ke BKN Palembang kurang administrasinya. Sehingga belum disetujui untuk kenaikan pangkat, ujar Apileslipi. Apileslipi menuturkan, bagi yang telah disetujui khusus golongan IV telah dapat diambil Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani bupati. Sementara golongan III dan II, SK tengah diverifikasi di Bagian Hukum Setdakab Benteng dan menunggu tandatangan bupati. Kalau sudah ditandatangani seluruhnya, SK dalam waktu dekat bisa diambil, kata Apileslipi. Tambahnya, adapun beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi ASN untuk pengajuan kenaikan pangkat diantaranya surat pengantar dari instansi, fotokopi SK PNS, CPNS, kenaikan pangkat terakhir, sertifikat penjenjangan dan beberapa persyaratan lain. Semua persyaratan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya ASN tentu diminta lengkap administrasi, demikian Apileslipi.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: