Dicopot dari Plt Kadis, jadi Staf di Dinas PBK
BENGKULU RBt - Sekda Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi menegaskan bahwa pemerintah sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang ditengarai melakukan perbuatan melanggar norma sebagai ASN. Oknum pejabat berinisial No telah dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kadis dan juga Kabid di Dinas Dukcapil Kota. Selanjutnya No ditempatkan pada posisi staf di Dinas PBK dan Penyelamatan Kota. "Sudah (dicopot dari jabatan). Ditempatkan jadi staf di Dinas PBK," kata sekda ditemui kemarin di kantornya. Mengisi kekosongan jabatan Plt Kadis pada Dinas Dukcapil, telah ditunjuk Asisten III Setda Kota Bengkulu M Husni. Untuk diketahui, bermula dari kehebohan warga komplek Perumahan Ejuka RT 20 Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu pada Senin (12/4) yang mendapati sejumlah orang di salah satu rumah diduga tengah mabuk-mabukan. Salah seorang diantaranya merupakan oknum pejabat pemkot.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: