Ratusan Jabatan Eselon III dan IV Dihapus
KARANG TINGGI, RBt – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi dilingkungan pemerintah daerah, dipastikan ratusan jabatan eselon III dan IV bakal dihapus. Selanjutnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat eselon III dan IV akan dilantik ke jabatan fungsional. Kepara RBt, Asisten III Setdakab Benteng, Mun Gumiri, S.Ip, MH mengatakan Pemkab Benteng sudah melakukan rapat bersama dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Didalam regulasi yang disampaikan dari pemerintah pusat, penghapusan tidak dilakukan secara keseluruhan. Namun masih menyisakan beberapa jabatan. Seperti di OPD hanya terdapat jabatan kepala, sekretaris dan kasubag umum kepegawaian. Kemudian di Setdakab Benteng hanya terdapat jabatan sekda, kabag ULP, kabag umum dan kasubag umum. Kemudian tingkat kecamatan hanya camat dan sekcam. Kemudian tingkat kelurahan hanya lurah dan sekretaris lurah. ‘’Sesuai dengan surat dari mendagri, untuk jabatan eselon III dan IV ada yang dihapuskan. Untuk pegawai yang jabatan saat ini dihapuskan, semua berstatus jabatan fungsional,’’ ujar Mun. Mun menuturkan, seluruh OPD terlah diminta untuk menyiapkan nama pejabat sesuai dengan format yang diberikan. Paling lambat seluruh data sudah disampaikan pada 20 April mendatang ke Pemprov Bengkulu untuk diverifikasi. Kemudian akan diteruskan ke Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). ‘’Prinsip kita daerah, apa yang menjadi ketentuan dari pusat akan diikuti. Jelasnya akan sudah semunya. Juni nanti akan dilantik untuk status jabatan baru dalam rangka penyetaraan jabatan ini,’’ kata Mun. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan terkait dengan tupoksi nantinya tentu berpedoman dengan regulasi yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. ‘’Segala hal yang berkaitan dengan tupoksi dan lainnya kita menunggu regulasi dari pusat,’’ pungkas Apileslipi.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: